Correct Article 50
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Terhadap Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Your Correction
