Correct Article 51
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Penanaman Modal dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Your Correction
