Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction