Correct Article 5
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
