Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Your Correction