Correct Article 46
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction
