Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Penata Kelola Penanaman Modal harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction