Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan penanaman modal; b. pelaksanaan penanaman modal; dan c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal. (2) Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penanaman modal: 1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal; 2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; 3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal; 4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal: a) peningkatan kemitraan; b) peningkatan daya saing; c) penciptaan persaingan usaha yang sehat; dan d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan 5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal; b. pelaksanaan penanaman modal: 1. promosi penanaman modal; 2. kerja sama penanaman modal; 3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; 4. pelayanan terpadu satu pintu; dan 5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal: 1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan 2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
Your Correction