Correct Article 57
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
