Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
7. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
9. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
10. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
11. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
12. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
13. Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
14. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
15. Pejabat Fungsional Penera yang selanjutnya disebut Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta
pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
16. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
17. Pejabat Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut dengan Pengamat Tera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
18. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah ASN yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang belum dipakai.
20. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang telah ditera.
21. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
22. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
23. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
24. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
25. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
26. Standar Ukuran Kemetrologian yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah standar satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan kemetrologian.
27. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukan kedalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka
kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan;
28. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
29. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
32. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
33. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
34. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
35. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
37. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera.
38. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
d. Jabatan Fungsional Penera;
e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
(1) Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan.
(2) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan.
(3) Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.
(4) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Article 6
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
Jabatan Fungsional Penera dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Article 8
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Terampil;
2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan
3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir;
dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Article 14
Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula
b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Article 15
Jenjang pangkat Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan.
(2) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan.
(3) Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.
(4) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
Jabatan Fungsional Penera dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Article 8
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Terampil;
2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan
3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir;
dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Article 14
Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula
b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Article 15
Jenjang pangkat Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan kegiatan Tera dan Tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan Standar Ukuran.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal.
Article 17
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pengawas Perdagangan melaksanakan tugas penyidikan, Pengawas Perdagangan harus sudah diangkat
dan dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan kegiatan Tera dan Tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan Standar Ukuran.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal.
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pengawas Perdagangan melaksanakan tugas penyidikan, Pengawas Perdagangan harus sudah diangkat
dan dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan:
1) jumlah pelaku usaha dan jenis usaha;
2) jenis dan jumlah objek perdagangan;
3) jumlah pasar tujuan ekspor; dan 4) jumlah dan jenis potensi hambatan dan pengamanan perdagangan.
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan:
1) tingkat kompleksitas perundingan;
2) jumlah isu perundingan; dan 3) jumlah kerja sama perdagangan internasional.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan:
1) jumlah tindak lanjut hasil pengawasan;
2) jumlah penanganan pengaduan masyarakat; dan 3) ruang lingkup pengawasan perdagangan dan Metrologi Legal;
d. Jabatan Fungsional Penera:
1) potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan serta BDKT yang beredar;
2) tingkat kesulitan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
3) jumlah laboratorium dan standar ukuran;
4) jumlah rekomendasi dan rumusan ketentuan teknis kemetrologian; dan 5) jumlah jenis pengujian tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang:
1) jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji atau kalibrasi;
2) jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian atau kalibrasi;
3) jumlah pengujian atau kalibrasi; dan 4) jumlah sampel objek uji profisiensi atau uji banding; dan
f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera:
1) jumlah pelaku usaha Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, serta BDKT; dan 2) jumlah wajib Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui penyesuaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. bagi Negosiator Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda;
3. bagi Pengawas Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu
komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
4. bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
5. bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
6. bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk jenjang pemula; dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(5) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, atau Jabatan Fungsional Pengamat Tera dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Article 21
Article 22
Article 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli madya;
b. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli muda;
c. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli pertama;
d. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang penyelia;
e. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang mahir;
f. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang terampil; serta
g. Penguji Mutu Barang dan Pengamat Tera jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(2) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang perdagangan selama diberhentikan.
(4) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(5) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui penyesuaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. bagi Negosiator Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda;
3. bagi Pengawas Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu
komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
4. bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
5. bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
6. bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk jenjang pemula; dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(5) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, atau Jabatan Fungsional Pengamat Tera dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Article 21
Article 22
Article 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli madya;
b. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli muda;
c. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli pertama;
d. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang penyelia;
e. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang mahir;
f. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang terampil; serta
g. Penguji Mutu Barang dan Pengamat Tera jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(2) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang perdagangan selama diberhentikan.
(4) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(5) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 27
(1) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang,
dan Pengamat Tera yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang,
dan Pengamat Tera yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Muda; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Madya; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya;
h. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama:
i. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama;
j. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan
k. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 33
(1) Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang dilakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan jenjang Ahli Utama.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1795);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1796);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1797);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1798);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 619);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 647);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 789);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 834);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1183);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1219);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1) bagi Analis Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli utama;
2) bagi Negosiator Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli utama;
3) bagi Pengawas Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu hukum, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli utama;
4) bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan c) magister di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli utama;
5) bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan d) magister di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli utama;
6) bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keterampilan dan
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Pertama.
(5) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(6) Penera dan Penguji Mutu Barang kategori keterampilan serta Pengamat Tera yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, Penguji Mutu Barang kategori keahlian, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, dan Pengawas Perdagangan dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(7) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(8) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; dan
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus sudah ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama.
(5) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(6) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(7) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1) bagi Analis Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli utama;
2) bagi Negosiator Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli utama;
3) bagi Pengawas Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu hukum, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli utama;
4) bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan c) magister di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli utama;
5) bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan d) magister di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli utama;
6) bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keterampilan dan
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Pertama.
(5) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(6) Penera dan Penguji Mutu Barang kategori keterampilan serta Pengamat Tera yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, Penguji Mutu Barang kategori keahlian, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, dan Pengawas Perdagangan dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(7) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(8) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; dan
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus sudah ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama.
(5) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(6) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(7) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1795);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1796);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1797);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1798);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 619);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 647);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 789);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 834);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1183);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1219);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 56
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Analis Perdagangan Perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, pengelolaan kelembagaan dan standardisasi mutu produk, pengembangan Metrologi Legal, pembinaan, pengaturan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas, pelindungan dan pengamanan perdagangan, serta penyuluhan perdagangan Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyiapan bahan, pemeriksaan dokumen Ahli Muda Melaksanakan analisis, diseminasi, serta verifikasi data dan informasi Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan perumusan rekomendasi teknis Ahli Utama Melaksanakan evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis
2. Negosiator Perdagangan Perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Muda Melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional Ahli Utama Melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional
3. Pengawas Perdagangan Kegiatan perdagangan, barang beredar dan jasa, Metrologi Legal, serta Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Ahli Pertama Melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan Ahli Muda Melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional
4. Penera Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium atau instalasi uji dan standar ukuran, serta evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe Terampil Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I Mahir Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pengelolaan cap tanda tera, dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji Penyelia Melaksanakan evaluasi dan perumusan rekomendasi tindakan korektif pada pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, evaluasi pengelolaan cap tanda tera dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Pertama Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, menyusun perencanaan kebutuhan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 4 Ahli Muda Melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, perumusan rekomendasi teknis Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 3 Ahli Madya Melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 2 dan tingkat 1 Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan Standar Ukuran dan laboratorium kemetrologian/instalasi uji serta merumuskan rekomendasi strategis kebijakan Metrologi Legal
5. Penguji Mutu Barang Pengujian contoh dan kalibrasi, pengelolaan organisasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta pengembangan metode pengujian dan kalibrasi Pemula Melaksanakan penyiapan bahan, contoh dan peralatan yang dibutuhkan dalam pengujian dan kalibrasi, pelaksanaan pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan I, perawatan dan pemeliharaan peralatan laboratorium Terampil Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan I, penyiapan contoh uji serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan II, melakukan kontrol stok bahan pembantu dan standar pengujian dan kalibrasi, pengumpulan limbah laboratorium, perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≤ 2
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Mahir Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan II, penyiapan contoh uji serta pengujian mutu barang dan kalibrasi tingkat kesulitan III, mengidentifikasi kebutuhan dan penanganan peralatan laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel 3 sampai dengan 4 Penyelia Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan III, verifikasi bahan standar, penyelesaian permasalahan teknis, koordinasi kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi, tindak lanjut hasil pengujian mutu barang dan kalibrasi, penyusunan rancangan pemenuhan bahan pembantu dan standar pengujian mutu barang dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≥5 Ahli Pertama Melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan IV, menyiapkan dokumen pengelolaan sistem mutu, melakukan reviu dan/atau verifikasi hasil pengujian contoh dan kalibrasi, pengolahan data hasil pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode Ahli Muda Melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian dan kalibrasi serta analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian, melakukan reviu hasil pengolahan data pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode, melakukan audit sistem mutu Ahli Madya Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi laboratorium, menyusun rekomendasi dan laporan hasil pengembangan metode pengujian dan kalibrasi, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan laboratorium Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode, prosedur dan pengelolaan laboratorium pengujian dan kalibrasi serta perumusan rekomendasi strategis dalam bidang mutu barang
6. Pengamat Tera Pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, pemeriksaan dokumen dan pengamatan kasat mata terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan, penggunaan satuan ukuran dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Pemula Melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan Terampil Melaksanakan pemetaan potensi
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Mahir Melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil Penyelia Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS