Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
