Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction