Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang dilakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan jenjang Ahli Utama.
Your Correction