Correct Article 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang dilakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan jenjang Ahli Utama.
Your Correction
