Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Your Correction