Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
