Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli madya;
b. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli muda;
c. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji Mutu Barang jenjang ahli pertama;
d. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang penyelia;
e. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang mahir;
f. Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang terampil; serta
g. Penguji Mutu Barang dan Pengamat Tera jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
