Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
d. Jabatan Fungsional Penera;
e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Your Correction
