Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. Kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; 2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; 3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan 4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama. b. Kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula 2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil; 3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir; dan 4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Your Correction