Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula
2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir;
dan
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Your Correction
