Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. bagi Negosiator Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda;
3. bagi Pengawas Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu
komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
4. bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
5. bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
6. bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk jenjang pemula; dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(5) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, atau Jabatan Fungsional Pengamat Tera dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Your Correction
