Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
Your Correction
