Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; 2) Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; 3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama; 4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal; b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; 2) Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; 3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda; 4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal; c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; 2) Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; 3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya; 4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal; d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; 2) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama; 3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama; e. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama; f. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Pengawas Kemetrologian Ahli Muda; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda; g. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1) Pengawas Kemetrologian Ahli Madya; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya; h. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama: i. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama; j. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan k. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction