Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya;
4) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang perdagangan; dan 5) Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya yang melaksanakan tugas di bidang analisis kelembagaan Metrologi Legal;
d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama;
2) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama;
3) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Muda; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1) Pengawas Kemetrologian Ahli Madya; dan 2) Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya;
h. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama:
i. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama;
j. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan
k. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
