Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jabatan Fungsional Penera dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Your Correction
