Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama.
Your Correction
