Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.
b. Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera Terampil;
2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan
3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.
Your Correction
