Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil; c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Your Correction