Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tenaga Kerja Bongkar Muat yang selanjutnya disingkat TKBM adalah anggota Koperasi TKBM yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat yang dikelola dalam wadah Koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat.
3. Koperasi TKBM adalah Koperasi yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang penyelenggara TKBM di pelabuhan.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
7. Deputi adalah unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
8. Perangkat Daerah adalah dinas yang membidangi Koperasi pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.