Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Koperasi TKBM yang telah teregistrasi oleh penyelenggara Pelabuhan dan/atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.
Your Correction