Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dilakukan: a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat; b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
Your Correction