Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dilakukan:
a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat;
b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau
c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
Your Correction
