Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan, anggota Koperasi TKBM yang merupakan TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. batas usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
b. pendidikan minimal lulus dan berijazah sekolah menengah pertama atau sederajat;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang bongkar muat Pelabuhan.
(2) Anggota Koperasi TKBM yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi anggota Koperasi TKBM non TKBM.
(3) Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas anggota Koperasi TKBM diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi TKBM.
Your Correction
