Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Koperasi TKBM melaksanakan kegiatan usaha
penyelenggara TKBM di Pelabuhan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Koperasi TKBM dapat melaksanakan kegiatan usaha lain berupa:
a. jasa penyewaan alat berat;
b. jasa transportasi;
c. perdagangan barang; dan/atau
d. bentuk usaha lain yang disepakati oleh anggota.
(3) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
