Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan kepada Koperasi TKBM. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pendampingan hukum; b. advokasi terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat; c. fasilitasi akses pembiayaan; d. pelatihan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Koperasi dalam mengelola usaha; dan/atau e. pendampingan dan konsultasi terhadap permasalahan operasional dan pengembangan usaha.
Your Correction