Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan usaha Koperasi TKBM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. aktivitas kelembagaan;
b. aktivitas usaha; dan
c. aktivitas lainnya.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
