Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan terhadap Koperasi TKBM sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Deputi.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Perangkat Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi TKBM dalam penerapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. bimbingan terhadap Koperasi TKBM terkait kelembagaan, pengembangan usaha, dan manajemen perkoperasian;
c. pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan/atau
d. motivasi kepada TKBM agar aktif berpartisipasi dalam mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
