Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Anggota Koperasi TKBM merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi, yang dicatat dalam buku daftar anggota.
(2) Anggota Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TKBM; dan
b. non TKBM.
(3) Koperasi TKBM wajib melakukan pendataan terhadap anggota TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang disampaikan kepada Perangkat Daerah setiap 2 (dua) tahun sekali.
(4) Perangkat Daerah melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada penyelenggara Pelabuhan setempat untuk dilakukan registrasi.
(6) Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan data anggota TKBM yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Perangkat Daerah dan dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
(7) Keanggotaan Koperasi TKBM tidak dapat dipindahtangankan.
Your Correction
