Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penilaian, paling sedikit memperhatikan: a. keanggotaan; b. kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar; c. sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang bongkar muat Pelabuhan; dan d. potensi volume kerja. (2) Potensi volume kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan.
Your Correction