Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi TKBM, Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, MENETAPKAN kebijakan paling sedikit dalam aspek:
a. kelembagaan;
b. produktifitas pekerjaan bongkar muat;
c. pemasaran;
d. keuangan; dan
e. inovasi dan teknologi.
(2) Kebijakan dalam aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dengan meningkatkan:
a. kualitas partisipasi anggota Koperasi terhadap Koperasinya;
b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, pengelola, dan TKBM;
c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi;
dan
d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi.
(3) Kebijakan dalam aspek produktifitas bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam proses bongkar dan muat yang dilakukan oleh TKBM terpenuhi;
b. memastikan kesesuaian antara volume aktivitas bongkar muat di Pelabuhan dengan ketersediaan TKBM;
c. koordinasi dengan pihak terkait dalam proses bongkar muat di Pelabuhan; dan
d. penerapan persyaratan TKBM.
(4) Kebijakan dalam aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit dilakukan dengan:
a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e. melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan dalam aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit dilakukan
dengan:
a. meningkatkan partisipasi modal Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dalam tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. anggota;
2. non-anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan nonbank;
dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
e. pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.
Your Correction
