Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi TKBM, Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, MENETAPKAN kebijakan paling sedikit dalam aspek: a. kelembagaan; b. produktifitas pekerjaan bongkar muat; c. pemasaran; d. keuangan; dan e. inovasi dan teknologi. (2) Kebijakan dalam aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dengan meningkatkan: a. kualitas partisipasi anggota Koperasi terhadap Koperasinya; b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, pengelola, dan TKBM; c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi. (3) Kebijakan dalam aspek produktifitas bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan: a. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam proses bongkar dan muat yang dilakukan oleh TKBM terpenuhi; b. memastikan kesesuaian antara volume aktivitas bongkar muat di Pelabuhan dengan ketersediaan TKBM; c. koordinasi dengan pihak terkait dalam proses bongkar muat di Pelabuhan; dan d. penerapan persyaratan TKBM. (4) Kebijakan dalam aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit dilakukan dengan: a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi; b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota; c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain; d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan e. melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba. (5) Kebijakan dalam aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit dilakukan dengan: a. meningkatkan partisipasi modal Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: 1. hibah; 2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau 3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dalam tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1. anggota; 2. non-anggota; 3. Koperasi lain; 4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau 5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital; b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi; c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan e. pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.
Your Correction