Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Koperasi sekunder TKBM wajib menyelenggarakan penyuluhan perkoperasian kepada anggotanya, meliputi:
a. tata kelola Koperasi;
b. pembukuan dan keuangan;
c. pengelolaan usaha Koperasi;
d. pengawasan Koperasi; dan
e. pelatihan manajemen perkoperasian.
(2) Koperasi sekunder TKBM wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi bongkar muat sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. dinas pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan.
Your Correction
