Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi sekunder TKBM wajib menyelenggarakan penyuluhan perkoperasian kepada anggotanya, meliputi: a. tata kelola Koperasi; b. pembukuan dan keuangan; c. pengelolaan usaha Koperasi; d. pengawasan Koperasi; dan e. pelatihan manajemen perkoperasian. (2) Koperasi sekunder TKBM wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi bongkar muat sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. dinas pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan.
Your Correction