Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Koperasi TKBM dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Koperasi. (2) Pengawas Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah menjadi anggota Koperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; dan b. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengawasan. (3) Masa jabatan pengawas Koperasi TKBM untuk 1 (satu) kali periode paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. (4) Pengawas Koperasi TKBM dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi TKBM. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku pada saat pendirian Koperasi TKBM.
Your Correction