Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(2) Dalam hal terdapat Pelabuhan baru, pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
