Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Koperasi TKBM yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 23, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif kepada Koperasi TKBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. surat teguran;
b. pembatasan kegiatan usaha Koperasi TKBM;
c. pembekuan Koperasi TKBM; dan/atau
d. pembubaran Koperasi TKBM.
(3) Sanksi administratif berupa surat teguran sebagaimana pada ayat (2) huruf a dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Koperasi TKBM wajib menindaklanjuti surat teguran yang diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat teguran diberikan.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan paling lama 6 (bulan).
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan paling lama 6 (bulan).
(7) Dalam hal Koperasi TKBM dikenai sanksi berupa pembekuan Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau pembubaran Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, penyelenggaraan usaha TKBM di Pelabuhan dialihkan kepada Koperasi TKBM lainnya.
(8) Dalam hal penyelenggaraan usaha TKBM di Pelabuhan dialihkan kepada Koperasi TKBM lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Koperasi TKBM lainnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(9) Koperasi TKBM lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kegiatan usaha oleh penyelenggara Pelabuhan.
(10) Dalam hal Koperasi TKBM lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terbentuk, kekosongan pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan dilakukan langsung antara TKBM dengan pelaksana kegiatan bongkar muat melalui perjanjian kerja.
Your Correction
