Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Current Text
(1) Pengurus Koperasi TKBM dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
(2) Pengurus Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah menjadi anggota Koperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; dan
b. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengelolaan organisasi dan usaha.
(3) Masa jabatan pengurus Koperasi TKBM untuk 1 (satu) kali periode paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.
(4) Pengurus Koperasi TKBM dilarang merangkap jabatan sebagai pengawas Koperasi TKBM.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku pada saat pendirian Koperasi TKBM.
Your Correction
