Article 1
(1) Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya disingkat LMAN, merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) LMAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(3) LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.