Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan b. aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction