Correct Article 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
b. penyusunan rencana strategis;
c. penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
e. pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
f. pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
g. pengelolaan perbendaharaan;
h. pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
i. pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
j. pelaksanaan keprotokoleran;
k. pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
l. pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
m. pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
Your Correction
