Correct Article 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
b. pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
c. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis;
d. perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
e. pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional;
f. penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
g. penanganan hukum;
h. pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
j. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
