Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas: a. Divisi Anggaran dan Akuntansi; b. Divisi Perbendaharaan; c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; d. Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan e. Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal. (2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin oleh Direktur.
Your Correction