Correct Article 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
a. Divisi Anggaran dan Akuntansi;
b. Divisi Perbendaharaan;
c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi;
d. Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan
e. Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
(2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
