Correct Article 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LMAN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Your Correction
