Correct Article 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
