Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction