Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction