Correct Article 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
Your Correction
