Correct Article 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. bagi pegawai di lingkungan LMAN yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
